Dua mantan pekerja outsourcing PLN ditangkap petugas kepolisian Polsek Medan Timur. Keduanya ditangkap, karena kedapatan melakukan pemerasan terhadap warga dengan modus Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL).
Kedua tersangka ini masing-masing Syahrizal dan Said Akbar, ditangkap petugas kepolisian Polsek Medan Timur, karena kedapatan melakukan pemerasan terhadap seorang warga di Jalan Rakyat, Medan.
Kedua tersangka yang merupakan mantan pekerja outsourcing PT. PLN tersebut, memaksa seorang warga untuk membayar sejumlah uang antara Rp700 ribu, hingga Rp2 juta.
Modus keduanya melakukan OPAL, dan menuduh korbannya diduga telah melakukan pencurian aliran listrik. Jika tidak membayar sejumlah uang yang mereka minta, maka kasusnya akan dibawa ke kantor PLN dan akan didenda lebih mahal lagi.
Menurut salah seorang tersangka, Syahrizal, mereka mengaku petugas PLN kemudian berpura-pura mendata dan mencari kesalahan di meteran listrik. Setelah itu, jika ada temuan pencurian arus litrik, baru memeras korban dengan meminta sejumlah uang. Sedikitnya ada enam orang, yang sudah menjadi korban mereka.
Sementara Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin mengungkapkan awalnya pelaku mencari data pelanggan melalui aplikasi, apalagi mereka punya
passwordnya karena mereka merupakan mantan petugas outsourcing PLN bagian pemeliharaan.
Bagi pelanggan yang bermasalah, langsung mereka datangi dengan modus OPAL. Kemudian dimintai sejumlah uang, karena jika sampai dilaporkan ke kantor PLN dan akan dikenakan biaya lebih mahal.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa rompi PT. PLN, alat kelistrikan, kartu identitas, handphone dan dompet.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terpaksa mendekam dalam sel tahanan Polsek Medan Timur.
Joko Irawan| Medan, Sumatera Utara
Peras Warga, 2 Petugas PLN Gadungan Diciduk Polisi
Rabu, 5 Februari 2020 - 18:42 WIB