Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur turun tangan untuk selidiki aduan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma ke polisi. Ini karena aturan tentang penghinaan pejabat negara sudah dihapus.
Ketua Ombudsman Jawa Timur Agus Widiarta mengatakan, pihaknya akan menanyakan soal laporan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Polrestabes. Sebelumnya, kasus penghinaan ini dilaporkan oleh Ira Tursilowati, Kepala Bagian Hukum Surabaya, setelah menerima kuasa dari Risma.Padahal sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)Nomor 31/PPU-XIII/2015 tentang Judisial Review Pasal 319 tentang penghinaan pejabat negara, sudah dihapus.Jadi, pejabat negara setara dengan masyarakat dan penghinaan masuk kategori delik aduan. Dengan demikian, Risma sendiri yang harus melaporkan kasus ini ke polisi, dan tidak dapat dikuasakan ke bawahannya.Namun dalam kasus Risma, Agus belum bisa menyimpulkan apakah terjadi pelanggaran atau tidak.“Kami akan mengecek dulu ke Polrestabes,” kata Agus seperti dilansir Vivanews, Rabu (5/2/2020).Sementara praktisi hukum di Surabaya Sudarto menilai, postingan Zikria Dzatil di akun Facebook-nya lebih tepat disebut-sebut mengolok-olok. Karena itu Ia menilai tidak usah dihiraukan.“Kalau sekedar diolok-olok, menurut saya tidak usah dihiraukan, sebab yang seperti ini kan banyak. Terus saja bekerja,” katanya kepada wartawan pada Selasa, (4/2/2020).Zikria Dzatil (43) berurusan dengan polisi setelah posting di akun Facebooknya-nya yang bernada menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.Ibu tiga anak ini kemudian dijemput polisi di rumahnya di Bogor, Jawa Barat. Saat dihadapkan kepada wartawan, Zikria yang sudah ditetapkan jadi tersangka, meminta maaf kepada Risma dan masyarakat Surabaya.Ia mengaku terpancing memposting bernada menghina Risma terkait percakapan soal banjir di Jakarta Vivanews
Baca Juga :