Tak kurang dari 2x24 jam, Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima orang yang mencuri uang majikannya sebesar Rp4,2 Miliar. Uang yang sebelumnya, akan digunakan korban untuk menggaji karyawannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, berawal laporan dari korban pada 16 Januari 2020, terkait adanya pencurian di rumah korban di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Para pelaku disebut bekerja sebagai pembantu, sopir, hingga pengurus peliharaan di rumah korban.Kejadian bermula pada 31 Desember 2019, saat malam tahun baru di rumah korban, korban tidak sedang berada di rumah, hanya tiga tersangka berinisial TOM (36), YUL (66) dan WIS (27), yang sedang menjaga rumah korban.Dan ternyata, para tersangka sudah merencanakan aksi pencurian, sejak akhir Desember lalu. Sedangkan dua tersangka lainnya, berinisial PAR (45) dan SUA (27), kemudian datang ke rumah korban untuk membantu tiga tersangka itu."Kelima pelaku itu melakukan kejahatan sekitar tanggal 31 Desember jam 22.00 WIB malam karena pemilik rumah nggak di tempat, hanya tiga orang ini yang jaga rumah tersebut dan berhasil menggondol tiga koper di kamar utama si pemilik rumah," ujar Kabid Humas PMJ, Kombes Pol. Yusri Unus.Para tersangka kemudian berhasil menggambil tiga koper, berisi uang senilai sekitar Rp4,2 miliar di kamar korban, dan koper tersebut disimpan di rumah tersangka SUA di Cileungsi, sebelum akhirnya dibagikan pada tanggal 2 Januari 2020. Otak dari aksi pencurian ini adalah tersangka YUL dan para tersangka itu sudah mengetahui jika korban mempunyai uang cash dalam jumlah yang banyak.YUL membujuk sopir korban, karena dia tahu majikannya malam tahun baru tidak di rumah dan tahu ada
cash money yang diambil dan diisimpan si pemilik rumah.Para pelaku yang sudah bekerja selama kurang lebih 11 tahun ini, berhasil mengambil uang korban dan dibagi-bagikan ke seluruh tersangka, YUL mendapat pembagian yang paling besar dibanding para tersangka lainnya, yakni Rp2,4 Miliar, sedangkan sisanya dibagi keempat lainnya, tapi dengan jumlah yang berbeda-beda.Agar korban tidak curiga, ketiga tersangka tetap bekerja di rumah korban, dan korban yang sadar jika uangnya hilang lantas menginterogasi ketiga tersangka itu, karena terdesak, ketiga tersangka melarikan diri.Para tersangka menggunakan uang itu, untuk membeli ponsel, mobil, hingga rumah dan untuk keperluan hidupnya masing-masing.Polisi berhasil menangkap kelima pelaku di tempat yang berbeda-beda, selain itu Polisi pun berhasil mengamankan sisa uang hasil curian yang berjumlah Rp2 miliar, yang belum di pergunakan.Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara, Polisi hingga kini masih mengusut kasus tersebut termasuk kemana saja aliran uang hasil curian yang digunakan para pelaku. Aprianto | Jakarta
Polisi Tangkap 5 Pencuri Uang Majikan Sebesar Rp4,2 Miliar
Selasa, 4 Februari 2020 - 22:59 WIB