Seorang pengedar pil koplo di Trenggalek Jawa Timur, akhirnya hanya bisa pasrah saat tim Buru Sergap Satreskoba Polres Trenggalek, menemukan seribu pil koplo siap edar, saat melakukan penggeledahan. Meski, pelaku telah mengelabuhinya dengan menyembuyikan pil koplo jenis dobel l, di dalam kompor minyak tanah.
Satresnarkoba Polres Trenggalek menangkap Bambang Purwanto (42), warga Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan di rumahnya, Selasa (4/2/2020).Pengedar narkoba sempat mengelabui polisi dengan menyembunyikan ribuan butir pil koplo di dalam kompor minyak yang berada di dalam dapur rumahnya.Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pelaku ditangkap atas pengembangan dari hasil ungkap sebelumnya.Polisi mengamankan seorang pengedar lain berinisial H yang mengaku mendapatkan barang dari tersangka."Pengedar itu mengaku mendapatkan pil koplo dari tersangka seharga Rp 200 ribu dengan sistem hutang terlebih dahulu," ujarnya.Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku mendapat barang dari seseorang di wilayah Tulungagung dengan harga Rp 1 juta per seribu butir."Ini kita masih kembangkan lagi hasil pengakuannya," pungkasnya.Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3), Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan yang diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Aries Sutikno | Trenggalek, Jawa Timur
Baca Juga :