Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram lebih, senilai 2 miliar rupiah. Para tersangka ditangkap saat transit di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Bobby Kusumawardhana, menjelaskan, telah menangkap 3 tersangka pengedar sabu-sabu. Tersangka pertama inisial HK merupakan jaringan Kepri-Madura. Tersangka kedua inisial MS merupakan jaringan Kepri-Jakarta. Dari hasil pengembangan tersangka MS, polisi membekuk tersangka lainnya yakni IS.Tersangka HK ditangkap dengan barang bukti shabu 10 bungkus plastik bening dengan total berat 1.005 gram. Sedangkan tersangka MS dan IS ditangkap dengan barang bukti sabu 1.022 gram.Kronologis penangkapan berawal dari kedatangan kapal penumpang KM Umsini pada 27 Januari 2020 yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Petugas Polri melakukan pemeriksaan badan maupun bawaan para penumpang di ruang x-ray pelabuhan. Saat dilakukan pemeriksaan pada tersangka HK ditemukan 10 bungkus plastik sabu dengan berat total 1.005 gram. Selang 15 menit, petugas memeriksa tersangka MS dan ditemukan sabu seberat 1.022 gram yang disimpan di selangkangan."Kalau yang pertama tersangka HK tadi disembunyikan di dalam perutnya, baju dengan menggunakan stagen, kesigapan anggota kita berhasil diamankan padanya, baik tersangka pertama HK maupun tersangka kedua MS, narkotika jenis sabu," ujar Kompol Bobby KusumawardhanaSampai saat ini polisi masih mengembangkan dan mengungkap jaringan Kepri-Madura dan Kepri-Jakarta. Polisi menyebut dua nama masuk daftar pencarian orang, yakni SP dan SN.
Cendono Mulian dan Aprianto Nugroho | Jakarta
Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Saat Transit di Pelabuhan Tanjung Priok
Senin, 3 Februari 2020 - 22:49 WIB