Komitmen untuk terus memerangi narkoba, Senin (03/02/2020) Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar konferensi pers Tindak Pidana Narkotika, yakni penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Adalah Jaringan Kepri – Madura (Via Jakarta) dan Kepri-Jakarta yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok terhadap 3 (tiga) orang tersangka dan total barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 2.027 gram.Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Reynol E.P Hutagalung S.E., S.I.K., M.Si., M.H. diwakili Wakapolres Kompol Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si. bersama Kasat Resnarkoba AKP Emerich Simangunsong, S.H., S.I.K., M.Si., Kapolsubsektor Pelni Ipda A Hasibuan, Kasubag Humas Iptu C. Hendro Prayitno, S.H., dan KBO Narkoba Iptu Sumihar Manullang dihadapan awak media.Barang bukti shabu seberat 2.027 gram, di pasar gelap narkoba bernilai sekitar Rp2 miliar dan apabila barang bukti tersebut beredar, maka berpotensi merusak sebanyak 9.000 (sembilan ribu) orang generasi bangsa.Menurut Wakapolres Kompol Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si. kejadian berawal dari kegiatan pengamanan dan pelayanan rutin saat kedatangan Kapal penumpang KM. UMSINI, pada Senin, (27/01/2020) sekira pukul 14.00 WIB.Saat itu, kapal bersandar di terminal penumpang Pelni, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, dari Pelabuhan Kijang, Tanjung Pinang, Kepri.Selanjutnya Personel Polri yang bertugas bersama sama dengan piket pungsi kemudian melakukan pemeriksaan badan maupun bawaan para penumpang di ruang X-Ray Debarkasi Terminal Penumpang Pelni Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara .Saat Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan badan serta pakaian terhadap pelaku HK ditemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisi sabu-sabu yang disembunyikan dengan cara diikat/ditempelkan ke perut pelaku menggunakan stagen dan setelah ditimbang isinya seberat 1005 (seribu lima) gram bruto."Dari hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut diperoleh dari saudara RS (DPO) atas perintah CK (DPO) pada tanggal 24 Januari 2020 di Hotel CK, Tanjung Pinang, Kepri, dan selanjutnya pelaku berangkat menuju Jakarta untuk kemudian rencananya akan dibawa menuju ke Madura, Jawa Timur," jelas Kompol Bobby.Selanjutnya, sekitar 15 menit kemudian, pada saat para Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok melanjutkan pemeriksaan badan terhadap pelaku MS, ditemukan kembali 1(satu) pembungkus teh merek Guanyiwang yang di dalamnya terdapat plastik bening ukuran besar berisi sabu-sabu seberat 1.022 (seribu dua puluh dua) gram brutto, yang disimpan di dalam celana dalam bagian depan/selangkangan.Dari hasil pemeriksaan, bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari sebuah wisma di Tanjung Balai Karimun, Kepri atas suruhan seorang laki laki atas nama SP (DPO) dan SN (DPO).Bahwa sebelumnya pelaku dipertemukan dan diminta oleh IS als BG (tertangkap) untuk membawa Narkoba jenis sabu – sabu dari Kepri menuju Jakarta.Atas informasi tersebut, petugas melakukan penangkapan IS als BG yang berada dirumahnya. Setelah ditangkap, dia mengaku bahwa pelaku sebelumnya disuruh mengambil sabu-sabu di Batam oleh sdr. SP als IP (DPO), namun karena pelaku IS als BG takut kemudian pelaku menyuruh pelaku MS untuk mengambil sabu-sabu di Batam Kepri.Dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan pelaku jaringan Kepri-Madura berinisial HK, yang beralamat di Dusun Korot Ds. Kesek Kec. Labang Kab. Bangkalan Madura Jawa Timur.[caption id="attachment_276035" align="aligncenter" width="900"] Para Tersangka yang Berhasil Dibekuk Polisi (Foto Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok)[/caption]Sementara tersangka Jaringan Kepri-Jakarta inisial MS, warga Kel. Cilincing Kec. Cilincing Jakarta Utara, DKI Jakarta dan tersangka jaringan Kepri-Jakarta (Pengembangan) IS, yang beralamat di Jl. Bhakti Kel. Cilincing Kec. Cilincing Jakarta Utara, DKI Jakarta.Berikut barang bukti yang disita 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal sabu seberat 1005 (seribu lima) gram bruto, 1(satu) bungkus teh merk GUANYINWANG yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik besar berisi Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.022 (seribu dua puluh dua) gram bruto.Selain shabu, polisi juga menyita 1 (satu) unit Hand Phone merk VIVO warna putih, 1 (satu) unit Hand Phone merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Hand Phone merk Huawei warna silver, 1 (satu) lembar Tiket Pesawat LION AIR an. MS, Jakarta tujuan Batam, Kepri, 1 (satu) Set Alat Hisap sabu- sabu dan 4 (empat) klip plastik bekas shabu-sabu.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
Baca Juga :