Terlibat kasus narkoba, seorang residivis ditangkap Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabas Makassar, pelaku terpaksa ditembak saat bekuk karena berusaha melarikan diri.
Awalnya petugas mengamankan salah seorang pelaku berinisial S saat berpesta narkoba jenis sabu di dalam kamar hotel di Jalan Andi Tonro Kota Makassar.Dari Informasi pelaku S, polisi kemudian menangkap empat pelaku lainnya yakni R alias Yoga, J dan dua orang wanita M dan NA di Jalan Kandea dan Jalan Baju Pamai, Makassar.R alias Yoga, yang merupakan residivis narkoba dan baru saja bebas dari tahanan Lapas Pangkep terpaksa dilumpuhkan petugas saat dilakukan penangkapan.Dari lima anggota jaringan pengedar narkoba ini, polisi menyita puluhan gram sabu beserta alat isap sabu rakitan.Para pengedar narkoba ini dikenakan pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancamana hukuman minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Muhammad Noer | Makassar, Sulawesi Selatan
Kembali Terlibat Kasus Narkoba, Residivis Ditembak Petugas Polrestabes Makassar
Senin, 3 Februari 2020 - 19:01 WIB