Orang Indonesia Menipu Putri Kerajaan Arab Saudi Rp505 Miliar

putri
putri (Foto : )

Orang Indonesia menipu putri Kerajaan Arab Saudi Rp505 miliar. Polisi menangkap satu tersangka kasus penipuan dengan korban Putri Kerajaan Arab Saudi Putri Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan Kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni EAH dan EMC dalam kasus penipuan dengan korban Putri Kerajaan Arab Saudi Putri Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.

"Dua tersangka yang kita temukan, atas nama EAH dan EMC. Saat ini yang diamankan adalah pelaku berinisial EAH," kata Argo di Jakarta, Kamis (30/1/2020). Kasus ini dilaporkan oleh kuasa hukum Princes Lolwah pada Mei 2019.

Pihak Kepolisian kemudian melayangkan surat pemanggilan kepada kedua tersangka, namun keduanya mangkir. Kepolisian akhirnya menjemput paksa dan mengamankan satu tersangka, yakni EAH di sebuah hotel di Jakarta.

"Dilakukan pemanggilan terhadap tersangka, dia tidak kooperatif, dipanggil tidak datang, tidak ada respons dari tersangka. Kemudian kita temukan inisial EAH di sebuah hotel di Jakarta," ujarnya. Argo mengatakan petugas tengah memburu tersangka EMC yang melarikan diri.

Petugas akan berupaya untuk sesegera mungkin mengamankan EMC agar kasus ini segera terungkap. Dua pelaku dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Barang bukti yang telah diamankan petugas, yakni tujuh legalisir HJP atas nama dua tersangka, rekening koran kedua tersangka, beberapa transkrip pembicaraan tersangka dan korban terkait transaksi pengiriman uang, pembayaran vila, mobil Alphard, dan Jaguar.

Putri Lolwah mengirimkan uang sebesar lebih dari Rp505 miliar pada periode 27 April 2011 hingga 16 September 2018 kepada tersangka untuk pembelian tanah dan pembangunan vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali. Namun sampai tahun 2018, pembangunan yang dijanjikan belum juga selesai.