Tiga terdakwa yang merupakan kurir narkoba sebanyak 200 kilogram Sabu dan 25 ribu butir pil ekstasi, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/1/2020).
Ketiga terdakwa tersebut dinyatakan bersalah dan terbukti telah mengedarkan barang haram yang dilarang negara, akibat perbuatannya ketiga terdakwa divonis majelis hakim, dengan hukuman penjara selama 18 tahun. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut ke tiga terdakwaKetiga orang terdakwa yang merupakan kurir narkoba yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional pada bulan Mei tahun 2019 lalu. Ketiga orang ini akhirnya divonis dengan hukuman penjara selama 18 tahun, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat.Ketiga terdakwa yang bernama Wandi, oleh majelis hakim terbukti dan bersalah, telah melakukan tindak pidana dengan mengedarkan barang yang telah dilarang oleh negara.Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi ini memutus hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dimana Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga kurir narkoba ini dengan hukuman mati, namun karena pertimbangan bahwa ke tiga terdakwa hanya merupakan karyawan serta belum pernah berurusan dengan hukum sebelumnya, maka tuntutan jaksa tidak dikabulkan.Terkait dengan putusan majelis hakim, salah satu Jaksa Permana mengatakan, bahwa apa yang telah diputuskan oleh mejelis hakim, pihaknya masih akan pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak.Sementara itu, para terdakwa pun menerima dengan tulus, vonis putusan dari majelis hakim dan tidak akan melakukan usaha banding ke tingkat yang lebih tinggi.Para terdakwa ini ditangkap oleh tim dari Badan Narkotika Nasional dengan barang bukti sebanyak 200 kilogram sabu dan 25 ribu butir pil ekstasi dan 4 ribu butir pil happy five . Penangkapan dilakukan di salah satu gudang dan rumah salah satu terdakwa, di kawasan Tambun dan Kranji, Bekasi, Jawa Barat.
Makhsanuddin Kurniawan | Bekasi, Jawa Barat
Baca Juga :