Putra sulung komedian Sule, Rizky Febian membuat laporan pada pihak kepolisian pada hari Senin (6/1/2020) tak lama setelah sang ibundanya Lina Jubaedah meninggal pada hari Sabtu (4/1/2020).
Pria yang kerap disapa Iky itu mengaku dirinya curiga karena ada kejanggalan berupa lebam di beberapa bagian tubuh ibunya. Sampai kemudian polisi mulai penyelidikan dengan membongkar malam Lina, Rizky Febian tidak pernah mengungkapkan pasal apa yang dilaporkan atas kasus meninggalnya sang bunda. Namun, saat gelar perkara [ada hari ini, Kamis (30/1/2020) Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri baru mengungkap pasal yang dilayangkan oleh pihak Rizky Febian.Ternyata pelantun lagu 'Kesempurnaan Cinta' itu disebut membuat laporan dengan dugaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ya itu kan laporan awal, itu yang dilaporkan Rizky Febian. Itu dugaannya Pasal 338 dan 340 itu dugaannya," ucap Galih kepada awak media, Kamis (30/1/2020). Meski begitu, pihak Rizky Febian belum menetapkan siapa yang menjadi terlapor atas kasus tersebut.Sementara itu, untuk hasil autopsi, hasil penyelidikan, dan penyidikan atas kematian Lina Jubaedah, Polda Jawa Barat mengaku akan mengungkapkannya pada Jumat (31/1/2020) besok.
Baca Juga :