Mendagri Tito Karnavian Terima Audiensi Global Commission on Drugs Policy

Mendagri Tito Karnavian Terima Audiensi Global Commission on Drugs Policy (Foto Puspen Kemendagri)
Mendagri Tito Karnavian Terima Audiensi Global Commission on Drugs Policy (Foto Puspen Kemendagri) (Foto : )
Menteri Dalam Negeri Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D menerima Audiensi Global Commission on Drugs Policy untuk membahas Dukungan Kemendagri dalam Peningkatan Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan. Pertemuan dilakukan di Ruang Kerja Mendagri Gedung A Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (29/01/2020).
Global Commission on Drugs Policy merupakan sebuah organisasi internasional yang memiliki fokus terhadap kebiajakan atas obat-obatan terlarang, HAM, kesehatan masyarakat dan keamanan. Global Commission on Drugs Policy berkedudukan di Swiss dan beranggootakan 12 orang mantan Sekretaris Jenderal PBB dan juga tokoh-tokoh internasional di bidang politik, ekonomi, dan budaya.“Audiensi tersebut secara umum bertujuan untuk bertukar informasi dan pemikiran tentang implementasi SDGs (Sustainable Development Goals) yang berkaitan dengan kebijakan terhadap pengendalian obat terlarang dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia, serta bertukar pengalaman tentang program-pprogram Global Commission on Drugs Policy dalam perlindungan kesehatan masyarakat, HAM dan pengendalian penggunaan obat terlarang,” kata Mendagri, Rabu (29/01/2020).Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDG’s), mendukung tujuan global yang ke-3 yaitu menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan seluruh penduduk semua usia dengan sasaran global poin 5 yaitu memperkuat pencegahan dan pengobatan penyalahgunaan narkotika dan penggunaan alkohol yang membahayakan.Tak hanya itu, sasaran nasional RPJM 2015-2019 terkait dengan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah yaitu terkendalinya laju prevelensi penyalahgunaan narkoba pada akhir tahun 2019 menjadi angka 0,02 (2015: 0,05%). Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, Menteri Dalam Negeri diamanatkan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur, Bupati/Walikota terkait pelaksanaan urusan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan dan minuman, serta pembinaan terhadap hukum daerah yang berkaitan dengan urusan dimaksud.“Lebih lanjut, setelah dilakukan komunikasi dengan Global Commission on Drugs Policy, secara khusus audiensi tersebut bertujuan untuk bertukar informasi terkait Strategi melawan kejahatan internasional terorganisir, dimana Global Commission on Drugs Policy saat ini bekerja di bidang ini dengan para ahli di seluruh dunia, kemudian Tantangan yang ditimbulkan oleh proses birokrasi antara Pemerintah Pusat dan daerah di berbagai bidang, termasuk penangan perdagangan obat terlarang, dan juga Peran Polisi dalam penanganan perdagangan obat terlarang dan penyediaan layanan bagi pengguna narkoba,” jelas Mendagri.Adapun dukungan Kemendagri dalam peningkatan Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan dalam bentuk:Pertama, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan.Kedua, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/11551/SJ tanggal 3 Desember 2018 tentang Pelaksanaan Inpres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan.Ketiga, koordinasi dengan Lembaga Pemerintah non-Kementerian yang membidangi pengawasan obat dan makanan (BPOM) dan Pemerintah Daerah (RAKORPUSDA).Keempat, asistensi dan supervisi bersama BPOM Daerah dalam rangka pengawasan obat dan makanan.“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Maknaan di Daerah bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan dan bahan berbahaya dalam obat dan makanan perlu dilakukan peningkatan koordinasi pembinaan dan pengawasan obat dan makanan di daerah sesuai dengan kewenangannya,” kata Kapuspen yang juga Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.Ruang lingkup dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2018 mengatur tentang koordinasi pembinaan dan pengawasan obat dan makanan meliputi penggunaan obat, bahan obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, pangan olahan dan bahan berbahaya yang berpotensi disalahgunakan.“Dalam Peratuuran Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2018, koordinasi pembinaan pengawasan obat dan maknaan secara umum dilakukan oleh Kemendagri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan pengawasan obat dan makanan secara tenis, dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemerintah non-Kementerian yang membidangi pengawasan obat dan makanan (BPOM). Hingga Januari 2020, tealh dibentuk Tim Terpadu Pengawasan Obat dan Makanan di 17 Provinsi dan 28 Kabupaten/Kota,” terang Bahtiar.Adapun Delegasi Global Commission on Drugs Policy yang melakukan audiensi adalah Dr. Josè Ramos-Horta, Member of the Global Commission, Former Prime Minister and President of Timor Leste, Nobel Peace Prize Laureate; Ms. Ruth Dreifuss, Chair of Global Commission, Former President of Switzerland; Dr. Geoff Gallop, Member of the Global Commission, Former Premier of Western Australia; Dr. Khalid Tinasti, Executive Secretary of Global Commission; dan Mr. Honorio Samento, Advisor to Ramos-Horta. Sumber: Puspen Kemendagri