Tiga Kelompok Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diringkus Polda Metro Jaya

rilis polda metro jaya
rilis polda metro jaya (Foto : )
Tim Subdit Ranmor Polda Metro Jaya menangkap sebelas pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Sembilan pelaku ditembak pada bagian kaki karena mencoba melarikan diri
Sebelas pelaku pencurian motor ini terbagi dalam 3 kelompok, yang pertama adalah kelompok Johar Baru, kedua adalah kelompok Lampung 1,  dan yang ke tiga adalah kelompok Lampung 2. Dalam melakukan aksinya, ketiga kelompok itu selalu mengincar rumah yang sepi, pelaku merusak gembok pagar, untuk masuk ke dalam rumah dan mencuri kendaraan bermotor yang terparkir.Kelompok Johar Baru terdiri dari lima pelaku  yakni YS alias J, SP, AA alias S, Y alias I, dan DR alias D.Selanjutnya Lampung 1 terdiri dari tiga pelaku, yakni M, MH dan BA alias P. Sedangkan Lampung 2 terdiri dari tersangka AR, AS dan J. Kelompok Lampung 2 biasa beraksi di daerah Tangerang dan Tangerang Selatan.Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kesebelas pelaku disebutkan memiliki peran yang berbeda-beda dan baru sekitar 3 bulan mereka melakukan aksinya. Untuk kelompok Lampung 2, mereka menggunakan media sosial Facebook untuk menjual hasil curiannya."Modusnya pelaku mencongkel gembok pagar rumah dan masuk ke dalam tempat parkir halaman rumah. Kemudian tersangka merusak lubang kunci sepeda motor dengan kunci letter T dan membawa kabur sepeda motor korban," ujar Kombes Yusri YunusAtas perbuatannya, para pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Sedangkan tersangka penadah hasil curian dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Aprianto Nugroho | Jakarta