Seorang biduan dangdut di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena melakukan porno aksi. Biduan tersebut nekat melucuti pakaiannya hingga telanjang dada, saat manggung acara hajatan yang disaksikan oleh anak-anak.
Penyanyi lokal berinisial nama ICS digelandang aparat Polres Baru Sulawesi Selatan, Rabu (29/1/2020). Wanita berusia 24 tahun tersebut menjadi tersangka kasus porno aksi, setelah video aksi panggungnya dalam acara hajatan di Kampung Aluppange, Barru, Sulawesi Selatan, beredar luas.Dalam video itu, ICS yang sedang tampil menyanyikan lagu dangdut, nekat melucuti pakaiannya di depan banyak penonton, termasuk anak-anak dibawah umur. Ia berjoget dalam keadaan telanjang dada.Wakapolres Barru Kompol Eddy Sumantri menuturkan pelaku mengaku saat itu dirinya terbawa suasana karena banyak penonton yang memberi uang saweran. Apalagi sebelum tampil, ICS bersama sejumlah penyanyi dangdut lainnya sempat menenggak minuman keras. Kemungkinan saat itu, ICS dibawah pengaruh alkohol.Pelaku terancam hukuman penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Rusli Djafaar | Barru, Sulawesi Selatan
Baca Juga :