Pengadilan Negeri Sumbawa Besar NTB, dinilai tidak bisa memberikan rasa adil dan bahkan tidak dapat memutuskan keadilan bagi perkara kasus tanah dengan Nomor putusan : 30/Pdt.G/2019/PN.Sbw.
Pasalnya dalam perkara yang sudah diputuskan oleh hakim itu, tidak ada Para pihak yang memenangkan sengketa dalam persidangan, Pengadilan memvonis kedua pihak seri (Draw) tidak ada yang menang dan tidak ada pihak yang kalah.Persidangan sengketa tanah antara LIli Boenita selaku penggugat I dan Jossy Hartanto penggugat II melawan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Besar NTB, tergugat I, PT Brantas Abipraya (Persero) tergugat II, Dinas PUPR RI tergugat III, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai KPH Puncak Ngengas Batulanteh Sumbawa Besar NTB tergugat VI dan Kementerian PUPR RI selaku turut tergugat I dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI turut tergugat II.“Baru kali ini saya mendengar dan menyaksikan ada putusan “Banci” Yang dikeluarkan oleh lembaga yang katanya mewakili tuhan diBumi. Pengadilan itukan harapan rakyat kecil seperti kami. Saat hak-hak kami dirampas oleh Negara, apakah Pengadilan takut sama institusi Negara, sehingga tidak memenangkan pihak penggugat yang secara gamblang memang memiliki data valid dan otentik atas kepemilikan lahan. Tapi apakah pengadilan juga takut sama hukum tuhan, karena tidak berani memenangkan pihak yang bersalah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sumbawa Besar dan pihak-pihak yang dimasukkan dalam gugatan, yang menyerobot tanah kami, sehingga akibatnya tidak ada keputusan yang adil bagi kedua pihak alias sama-sama menang dan sama-sama kalah alias Draw, baru kali ini saya dengar ada draw, ” ujar Jossy Hartanto selaku pihak penggugat.[caption id="attachment_273491" align="aligncenter" width="900"] Posisi di atas ada lahan warga yang sudah mendapat ganti rugi dari Pemda Sumbawa Besar NTB (Foto Istimewa)[/caption]Begitulah realitas yang ditemui dan menjadi hasil persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar NTB, baik penggugat maupun tergugat tidak ada yang menang dalam kasus ini, alias draw atau gantung.Kasus sengketa tanah ini bermula dari pembangunan Proyek Bendungan Beringin Sila, yang berlokasi di Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa Besar NTB, dimana ada beberapa tanah warga yang masuk dalam area proyek tersebut, namun belum mendapatkan ganti rugi dari pemerintah setempat.Pemerintah Kabupaten Sumbawa Besar bersikukuh Tanah milik warga berada dikawasan Koordinat hutan Lindung. Namun ironisnya dalam salinan putusan sidang, ada sebagian warga yang sudah menerima pembayaran ganti rugi dengan nilai yang beragam.“Bupati pernah menawar dan ingin membeli tanah kami seharga 100 juta/hektar, namun kami tolak. Saya mendapatkan tanah tersebut atas dasar hak waris sepeninggalnya ayah saya, dan ayah saya membeli tanah tersebut dari pemilik pertama yang telah tinggal ditanah tersebut sejak 60 tahun lalu. Semua ada dalam salinan putusan hasil sidang Pengadilan Negeri Sumbawa Besar NTB. Jika tanah kami dibilang masuk kedalaman area hutan Lindung, kenapa tanah yang diatas kami mendapat ganti rugi. Sementara selama ini saya selalu membayar pajak hingga tahun 2018, sebelum proyek Bendungan Beringin Sila ini dikerjakan. Yang lucunya lagi para warga yang sudah mendapat ganti rugi tidak menerima kwitansi ataupun sejenis tanda terima bukti pembayaran atas ganti rugi tanahnya,” Pungkas Jossy
Baca Juga :