Diiming-Imingi Jadi Artis Figuran, Seorang Pemuda Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

PENCABULAN ONG JAKARTA
PENCABULAN ONG JAKARTA (Foto : )
Seorang remaja di bawah umur menjadi korban pencabulan yang mengaku bekerja di sebuah perusahaan agency. Korban dijanjikan menjadi artis figuran di sebuah stasiun televisi swasta, oleh pelaku yang telah puluhan kali melakukan pencabulan terhadap belasan korbannya, yang semuanya masih di bawah umur.
Yofika Gresscio, pria berusia 31 tahun, warga Bogor, Jawa Barat, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Pelaku yang telah bekerja selama satu tahun di agency perekrutan artis
figuran, glamour agency, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan AnakĀ  Polres Metro Jakarta Barat. Pelaku ditangkap terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Hotel Banian Boulevard Tanjung Duren, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Antara pelakuĀ  dengan korban kenal melalui jejaring media sosial dan setelah berkomunikasi melalui medsos, kemudian keduanya bertemu di hotel. Di hotel ini, pelaku mengiming-imingi korban, untuk menjadi artis figuran dan modellingtalent, dengan persyaratan harus tidur dengan pelaku. Korban yang terkena tipu daya pelaku, kemudian menuruti keinginan pelaku, bahkan sudah dua kali korban ditiduri pelaku di lokasi yang sama. Sampai akhirnya janji menjadi artis figuran dan modelling talent, tak kunjung terealisasi. Kasus ini terbongkar, di saat ibu korban mengetahui anaknya terkena penyakit kelamin, setelah korban dibawa ke rumah sakit, karena merintih kesakitan di alat kelaminnya. Dari situlah, korban mengaku pernah ditiduri pelaku, sampai akhirnya ibu korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan polisi, ternyata tak hanya satu, melainkan 20 wanita yang ditiduri dan terkena tipu daya pelaku. Sementara pelaku mengaku aksi bejat tersebut ia lakukan, karena tergoda dengan penampilan korban yang layaknya seperti wanita dewasa. Selain kasus pencabulan anak modus iming-iming jadi artis figuran, polisi juga merilis dua kasus kejahatan serupa, yang melibatkan dua pelaku, ADS dan RD. Modus mereka yakni memberi uang, makanan dan mengiming-imingi dibelikan hand phone, dimana dua orang anak menjadi korban kebejatan kedua pelaku.Dari tangan para pelaku, polisi menyita pakaian dalam korban dan alat kontrasepsi. Ketiga tersangka dijerat pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara. Ong Suhirman | Jakarta