Polisi Tangkap Seorang Kakek Pemasang Spanduk Bernuansa SARA

TSK Polda
TSK Polda (Foto : )
Pemasang dua spanduk yang bernuansa SARA, di daerah Condet, Cililitan, Jakarta Timur dan di Jalan Raya Dewi Sartika, Kramat Jati, Jakarta Timur, sudah ditangkap Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pemasang spanduk itu seorang kakek kakek AMS (58), yang telah berumur.
Penangkapan itu dilakukan karena AMS, dianggap melakukan tindak pidana diskriminasi RAS dan etnis dengan memasang dan membuat spanduk ujaran kebencian, yang sempat viral di daerah Cililitan, beberapa waktu yang lalu.Menurut Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, aparat kepolisian telah mencabut pemasangan spanduk ujaran kebencian  bernuansa SARA, yang dipasang AMS, akibat tindakan tersangka bisa dikenakan pasal 16 jo pasal 4 huruf b Undang-Undang RI No 40 tahun 2008, tentang penghapusan diskriminasi RAS dan etnis dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.[caption id="attachment_272241" align="alignnone" width="900"] Barang Bukti spanduk yang disita Polisi Barang Bukti spanduk yang disita Polisi (Foto: ANTV/Kukun)[/caption]Tersangka AMS merupakan pekerja swasta berperan sebagai pengkonsep, pembuat, pemesan, pendana dan pemasang spanduk bernuansa SARA.
Kukun Yudi | Jakarta