Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Balita Tanpa Kepala di Samarinda

2 TSK KASUS BAYI TANPA KEPALA
2 TSK KASUS BAYI TANPA KEPALA (Foto : )
Setelah menerima hasil tes DNA jasad balita empat tahun tanpa kepala yang gegerkan warga Samarinda, Kalimantan Timur bulan (08/12/2019) lalu, kini polisi tetapkan dua tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah pengasuh (guru) dari Yayasan PAUD tempat korban sekolah.
Kedua pengasuh dari Yayasan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Jannatul Athfa yang beralamat di Jalan Abdul Wahab Syahrani Samarinda dimana pertama kali Ahmad Yusuf Ghazali (4), yang menjadi korban hilang dan ditemukan tanpa kepala di parit yang berjarak hampir lima kilometer dari PAUD.Kedua pengasuh tersebut adalah bunda l (Marlina alias Lina) dan bunda M (Tri Supramayanti alias Mayanti) dan telah ditetapkan jadi tersangka atas kasus meninggalnya korban Yusuf, yang hilang dari PAUD dan  ditemukan tanpa kepala, lengan tangan dan jari-jari kaki.Kedua tersangka terus menjalani pemeriksaan oleh penyididk Jatanras Reskrim Polresta Samarinda, untuk melengkapi berkas penyidikan atas kasus tersebut.Menurut salah satu tersangka bahwa mereka rela dan mempertanggungjawabkan atas kelalaian hingga hilangnya korban, dan ditemukan sudah meninggal dunia serta berharap agar polisi mengungkap kasus tersebut dan tidak hanya mereka berdua yang jadi tersangka. Masyarakat Samarinda juga berharap agar tidak memberikan tuduhan yang berlebihan kepadanya.Sementara itu,  Kasat Reskrim Polresta Samarinda yang langsung menangani kasus tersebut  membenarkan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, atas kasus meninggalnya ahmad Yusuf Ghazali, keduanya berasal dari pihak sekolah (PAUD) tempat korban hilang pertama kali.Atas kasus tersebut kedua tersangka dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Asho Andi Marmin | Samarinda, Kalimantan Timur