Cikmawan Eks Resi KAS Akhirnya Buka Suara Soal Tanah Miliknya

cikmawan pemilik tanah KAS 1
cikmawan pemilik tanah KAS 1 (Foto : )
Cikmawan yang berpangkat Resi di eks Keraton Agung Sejagat (KAS) akhirnya bersedia buka suara soal tanah dan rumah miliknya yang dipakai untuk membangun Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Cikmawan mengatakan awal mulanya ia memang mempersilahkan agar tanahnya digunakan dan dibangun dengan filosofi rayap. Saat mengerjakan untuk membangun KAS pada mulanya secara gotong royong semampunya. Cikmawan juga menegaskan bahwa tanah seluas kurang lebih 2.000 meter persegi tersebut merupakan warisan yang baginya dan harus dipertahankan. Pak Cik dalam panggilannya sehari-hari juga tidak melarang para anggota KAS yang ingin menggunakan fasilitas miliknya.“Tanah itu tidak dikontrak, tapi untuk dipergunakan. Kami masih menduduki tanah itu, tapi bisa dibangun dan warga membantu dengan seikhlasnya tanpa paksaan. Kami itu kan istilahnya, tidak ada rundingan, cuma pada waktu itu dari semua punggowo itu agar impian kita segera terwujud, yah monggo lah digunakan. Harapan kami impian kami bisa sejahtera, “ ujar Cikmawan.Bagi Cikmawan, soal pendampingan psikologis dari Pemkab Purworejo untuk eks anggota pengikut KAS lainnya yang mau konseling silakan saja. Tapi bagi Cikmawan sendiri, ia merasa baik-baik saja.Eddy Suryana |Purworejo, Jawa Tengah