Jajaran Polres Bantul dan Kodim Bantul menangkap Sukamdi (45 tahun) alias Andi Saputro seorang anggota TNI gadungan berpangkat kapten. Empat janda di Yogyakarta menjadi korban rayuan gombal kapten gadungan ini.
Sukamdi warga Kecamatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah kembali ditangkap polisi karena telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota TNI berpangkat kapten. Dua tahun lalu Sukamdi pernah ditangkap polisi dalam kasus yang sama mengaku sebagai anggota TNI untuk melakukan penipuan. Setelah keluar dari penjara, Sukamdi kembali beraksi mengakis ebagai kapten tni dan berhasil memperdayai 4 orang janda dengan total kerugian puluhan juta rupiah.Pengungkapan kasus anggota TNI gadungan ini berawal adanya laporan korban berinisial H (47 tahun) seorang janda, warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul Yogyakarta, yang menaruh curiga terhadap Kapten TNI gadungan Andi Saputra yang selalu meminta uang dengan berbagai alasan. Merasa curiga, H ditemani anaknya melapor ke Kodim Bantul untuk menanyakan keanggotaan Kapten TNI Andi Saputro. Setelah ditanyakan ke kodim ternyata tidak ada anggota yang bernama Kapten TNI Andi Saputro. Selanjutnya Kodim dan Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap Andi Saputro alias Sukamdi di rumah H di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta.Dari pemeriksaan polisi, Sukamdi telah menipu empat orang janda yang dijanjikan akan dinikahi. Modus operandi Sukamdi hampir sama dengan aksi sebelumnya. Sukamdi yang mengenakan pakaian TNI berpangkap kapten berkenalan dengan korban dan setiap bertemu dengan korban berjanji akan menikahinya, karena istrinya telah meninggal dunia. Pelaku meminta uang korban jutaan rupiah dengan alasan untuk mengurus kartu anggota istri anggota TNI. Bahkan saat ditangkap polisi di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul Yogyakarta, ia telah melakukan nikah siri dengan salah satu korban di Jalan Wates. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa baju seragam TNI berpangkap kapten, handy talky, kartu anggota TNI yang kesemuanya palsu yang didapatkan di sebuah toko.Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Sanjaya mengatakan pelaku merupakan seorang residivis dan pernah dihukum di Polres Sleman dalam kasus yang sama, mengaku sebagai anggota TNI untuk melakukan penipuan. Kali ini korban Sukamdi berjumlah 4 orang dan kesemuanya janda yang dijanjikan akan dinikahi.Sukamdi mengaku terobsesi menjadi anggota TNI. Dahulu Sukamdi beberapa kali mendaftar sebagai anggota TNI tetapi selalu gagal. Atas perbuatannya tersangka Sukamdi dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.Santosa Suparman | Bantul, Yogyakarta
Baca Juga :