Rekontruksi Ketiga Pembunuhan Hakim PN Medan, Tersangka Bakar Barang Bukti

rekonstruksi
rekonstruksi (Foto : )
Polisi kembali menggelar rekonstruksi ketiga kasus pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin.
Pada rekonstruksi yang ketiga, terungkap bahwa kedua tersangka memusnahkan barang bukti dengan cara dibakar dan dibuang ke sungai, serta dibuang ke areal perkebunan.Pada rekonstruksi tahap tiga, kedua tersangka yakni Jefri Pratama dan Reza Fahlevi, memperlihatkan aktivitas mereka usai membuang jasad hakim Jamaluddin di areal perkebunan sawit milik warga, di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara. Selain membuang jasad korban, kedua tersangka juga membuang barang bukti berupa sarung tangan yang mereka pakai di areal perkebunan.Kemudian, kedua tersangka menuju ke jembatan di Desa Namore, Kecamatan Pancur Batu, untuk membuang telepon genggam ke sungai. Telepon genggam yang dibuang digunakan tersangka Jefri dan Reza  untuk berkomunikasi dengan tersangka Zuraidah, saat akan membekap korban.Selanjutnya, kedua tersangka menuju ke rumah keluarga Reza Fahlevi di Jalan Anyelir, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Di rumah Reza, kedua tersangka kemudian memusnahkan barang bukti jaket, sepatu, helm, celana serta penutup wajah dengan cara dibakar di belakang rumah Reza.Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, pelaku sempat membuang atau musnahkan barang bukti yang mereka kenakan usai membunuh korban. ada yang dibuang ke sungai, dibuang di areal perkebunan dan juga ada yang dibakar.Sementara ibu kandung Reza, Rini Siregar mengungkapkan, bahwa Jefri dan Reza merupakan saudara seayah namun beda ibu. Reza merupakan anak yang baik dan merupakan tulang punggung keluarga. Rini tidak menyangka dengan peristiwa pembunuhan tersebut, karena di mata keluarga, Reza dikenal baik dan memohon agar anaknya dihukum seringan-ringannya.Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, ditemukan tewas di dalam mobil di kebun sawit milik warga, di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, 29 November lalu.Berdasarkan hasil outopsi, diperkirakan korban meninggal antara 12 hingga 20 jam sebelum ditemukan. Empat puluh hari kemudian, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut dan menetapkan tiga tersangka yakni Jefri Pratama, Reza Pahlevi dan Zuraidah Hanum. Ironisnya, otak pelaku pembunuhan tersebut adalah Zuraidah Hanum yang merupakan istri korban sendiri. Joko Irawan | Medan, Sumatera Utara