Polda Metro Jaya Ringkus Sindikat Prostitusi Anak Dibawah Umur

pelaku prostitusi anak
pelaku prostitusi anak (Foto : )
Aparat Polda Metro Jaya meringkus sindikat human trafficking di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Enam tersangka muncikari dan pelaku eksploitasi seksual terhadap anak diamankan polisi.
Dalam operasi tersebut, sepuluh korban anak perempuan berhasil diselamatkan. Para korban tersebut oleh para tersangka dipaksa untuk menemani para lelaki hidung belang di sebuah kafe, dan melayani nafsu bejat mereka."Oleh si mami dipaksa untuk menemani minum lelaki hidung belang dan berhubungan badan, dengan bayaran  150 ribu, si anak mendapatkan 60 ribu rupiah," ujar Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro, Selasa (21/1/2020)Para korban ini dijual kepada muncikari dengan harga mulai dari Rp750 ribu hingga Rp1 juta.Ironisnya, para korban dipaksa harus melayani 10 kali hubungan badan dalam sehari dengan para pelanggan, dan apabila tidak dilaksanakan, mereka akan didenda. Mereka juga tidak diperbolehkan istirahat menstruasi dan tidak ada pemeriksaan kesehatan secara berkala yang berpotensi menimbulkan penyakit menular.Prostitusi dengan berkedok kafe ini beromzet sebesar 2 milyar rupiah per bulannya. Honor para korban ini baru diberikan setelah mereka bekerja di kafe selama 2 bulan.Para tersangka dijerat dengan UU  23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 10 tahun penjara, dan dilapis lagi dengan pasal 506 dan 296 KUHP dengan pasal 298 KUHP. Shandi March dan Hartono | Jakarta