Aksi tiga pelaku pencuri aki tower celuler di wilayah Kota Serang, Banten kedapatan oleh petugas Reserse Kriminal Polres Serang Kota. Ketiga pelaku berhasil ditangkap saat sedang beraksi saat para pelaku berhasil menjebol aki tower dengan alat pemotong gurindra dan obeng. Petugas juga mengamankan barang bukti dua belas aki tower celuler dari beberapa tower yang sudah dicuri.
Tiga pelaku yakni Hamim Aminudin, TB Suryana dan Denis Mahendra, ditangkap saat sedang beraksi mencuri aki tower celuler di wilayah Ciceri, Kota Serang, Banten, dari hasil laporan warga setempat yang curiga dengan ketiga pelaku. Saat salah satu warga melihat yang mencurigakan ketiga pelaku membongkar aki
tower celuler pada siang hari itu pun langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Pihak kepolisian langsung mengejar pelaku, dalam waktu beberapa jam para pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa dua belas aki tower celuler dan alat pemotong gurindra serta obeng, ketiga pelaku tersebut merupakan karyawan tower celuler sebagai engineering.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota mengatakan para pelaku masuk ke dalam tower dengan cara merusak pintu penyimpanan aki, kemudian pelaku tersebut mengambil aki yang ada di dalam tower seluler tersebut untuk dijual.
Ketiga tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan minimal tujuh tahun penjara.
Siti Marufah | Serang, Banten
Baca Juga :