dan alat pemotong gurindra serta obeng, ketiga pelaku tersebut merupakan karyawan
tower celuler sebagai engineering
.Kasat Reskrim Polres Serang Kota mengatakan para pelaku masuk ke dalam tower dengan cara merusak pintu penyimpanan aki, kemudian pelaku tersebut mengambil aki yang ada di dalam tower seluler tersebut untuk dijual.Ketiga tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan minimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga :