BSNP Ganti Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional 2020

BSNP Ganti Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional 2020
BSNP Ganti Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional 2020 (Foto : )
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) ganti prosedur operasional standar ujian nasional 2020.
Langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan 'Merdeka Belajar' membuat sistem kelulusan siswa atau Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang diterapkan selama ini menjadi tidak diperlukan lagi.Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Abdul Mu’ti mengatakan Peraturan BSNP Nomor 0051/P/BSNP/XI/ 2019 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional 2019/2020 tidak berlaku lagi.Sebagai ganti, lanjutnya, Badan Standar Nasional Pendidikan menerbitkan Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional yang baru."Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujarnya, saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/1/2020).Abdul menerangkan perubahan tersebut dilakukan karena adanya penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 43 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan ujian nasional."Ada beberapa perbedaan antara POS UN sebelumnya dengan yang baru, namun lebih banyak terjadi karena perubahan nomenklatur di Kemendikbud," katanya.Ujian akan dilaksanakan dengan kertas dan pensil maupun menggunakan komputer, tetapi sekolah yang akan menyelenggarakan ujian nasional berbasis kertas pensil harus meminta persetujuan dari BSNP terlebih dahulu."Berdasarkan evaluasi kami, memang UNBK (ujian nasional berbasis komputer) memberikan akurasi yang lebih baik dan juga dalam pelaksanaannya lebih efesien," ujarnya.BSNP tidak lagi menerbitkan prosedur operasional standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) karena mulai tahun ini pelaksanaan USBN diserahkan ke sekolah. Shandi March dan Hartono | Jakarta