Ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA), MH alias Mami Hasan (41 tahun), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Mami Hasan ditangkap karena diduga mencabuli sedikitnya sebelas anak laki-laki di bawah umur dan kasus itu diungkap setelah penyidik Unit III Asusila Sundit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mendapatkan laporan masyarakat.Aksi cabul yang dilakukan Mami Hasan dilakukan pada awal Januari lalu dan hasil penyelidikan, diketahui sedikitnya sebelas remaja yang dicabuli tersangka, kemudian setelah ditemukan alat bukti yang cukup, ditangkaplah Mami Hasan di rumahnya di Desa Kranjan Gondang, Tulungagung."Kami melakukan penangkapan terhadap laki-laki MH (Mochammad Hasan) atau Mami Hasan," kata Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin (20/1/2020), seperti dikutip dari vivanews.com .Saat diinterogasi polisi, Mami Hasan mengakui perbuatan cabulnya terhadap remaja berusia antara 15 sampai 17 tahun yang kebanyakan pelanggan warung kopi yang dikelola tersangka di Tulungagung.Dalam menjalankan aksinya, Mami Hasan mengiming-imingi korbannya dengan uang."Anak-anak yang nongkrong di sana dengan cara dia, dia bujuk dengan memberikan iming-iming Rp150 ribu-Rp250 ribu," ujar Mami Hasan di kantor Polisi.Korban yang bersedia kemudian diajak ke rumah tersangka dan di sanalah korban dicabuli.Dari tangan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, berupa celana dalam para korban, puluhan alat kontrasepsi, kepingan CD Porno, foto-foto porno, buku panduan seks, handphone, dan akta pendirian IGATA.
Cabuli 11 Remaja, Ketua Gay Tulungagung Diciduk Polisi
Senin, 20 Januari 2020 - 17:48 WIB