Sudah Diselewengkan Akhirnya Mahasiswa Ajukan Permohonan Uji Pasal Pilkada

mahkamah konstitusi
mahkamah konstitusi (Foto : )
Sudah diselewengkan akhirnya mahasiswa ajukan permohonan uji pasal pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Pokok gagasannya adalah tidak menodai nilai-nilai pemilu.
antvklik.com Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Michael mengajukan permohonan pengujian Pasal 176 UU No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Michael menyoroti mekanisme pengisian wakil gubernur yang dilakukan DPRD berdasarkan usulan satu atau lebih partai politik dinilai mencederai pemilu.Menurut Michael ketika seorang kepala daerah terpilih hasil pemilu mengundurkan diri, pemilihan penggantinya harus dipilih oleh masyarakat. Contoh pada 2017 Djarot Saiful Hidayat diangkat menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama. Hal ini melanggar nilai-nilai. “Bahwa seseorang dapat menduduki suatu posisi kepala daerah, dalam hal ini DKI, tanpa melalui proses pilkada," kata Michael dalam permohonannya.Kekosongan jabatan di DKI terulang, kini kursi wakil gubernur DKI kosong sejak Agustus 2018 sehingga penunjukan pengganti Sandiaga Uno seyogyanya dilakukan melalui pemilu. Untuk itu, Michael meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 176 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan pemilu untuk memilih wakil gubernur DKI Jakarta.Untuk pengisian kursi wakil gubernur DKI Jakarta PKS dan Partai Gerindra disebut-sebut akan mengusulkan Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto kepada DPRD DKI Jakarta, tetapi masih terbuka kemungkinan untuk kandidat lain.DPRD DKI sebelumnya berencana akan membentuk panitia pemilih untuk memilih wakil gubernur DKI Jakarta pada Januari 2020.