Jajaran Satreskrim Polres Batu sukses membekuk dua orang terduga penadah hasil pembalakan liar di hutan lindung wilayah RPH Ngantang, Malang, Jawa Timur.
Kedua terduga penadah tersebut bernama Bagus dan Robby Caesar. Mereka dibekuk ketika berada di pinggir Jalan Raya Wonosalam, Jombang, Jawa Timur, hendak mengangkut kayu ke atas mobilnya.Peristiwa penangkapan kedua pelaku berawal dari perkenalan mereka dengan Kusnadi, pelaku pembalakan liar pohon sono keling, melalui media sosial Facebook.Kemudian, Kusnadi menawarkan Bagus untuk membeli kayunya. Lalu Mereka pun bertemu di rumah Kusnadi di Kecamatan Ngantang. Transaksi ini sudah diintai aparat Satreskrim Polres Batu yang langsung membekuk mereka.Barang buktinya, 4 gelondong kayu sonokeling dan 1 unit mobil bak terbuka. Namun sayangnya, Kusnadi lolos dari tangkapan petugas.Wakapolres Batu Kompol Zein Mawardi mengatakan berdasarkan hasil interogasi, tersangka Bagus mengaku dalam setahun terakhir sudah melakukan 6 kali transaksi kayu curian dengan Kusnadi.Penyidik menjerat mereka Pasal 83 ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Edy Cahyono | Malang, Jawa Timur
Polres Batu Bekuk Dua Penadah Hasil Pembalakan Liar Kayu Sonokeling
Jumat, 17 Januari 2020 - 23:50 WIB