Kejaksaan Agung Sita Seluruh Aset Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

Kejaksaan Agung Sita Seluruh Aset Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya
Kejaksaan Agung Sita Seluruh Aset Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya (Foto : )
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah kendaraan dan memblokir 156 sertifikat tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan seluruh kendaraan dan 156 sertifikat tanah tersebut merupakan milik tersangka Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT. Hanson International Tbk.Ia menjelaskan, 156 bidang tanah itu tersebar di dua wilayah. Sebanyak 84 tanah berada di Kabupaten Lebak, Banten dan 72 tanah lainnya terletak di Tangerang."84 tanah diduga atas nama BT (Benny Tjokro), 72 lokasi juga diduga milik BT. Lokasinya beda-beda. 84 di daerah Kabupaten Lebak, 72 di Kabupaten Tangerang," terang Hari, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020), seperti dilansir dari Vivanews.Hari belum menjelaskan secara rinci luas dan total harga keseluruhan tanah tersebut. Ia hanya mengatakan, untuk penghitungan aset tanah harus bekerja sama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).“Tanah ada prosedur sendiri, pemblokiran tanah tadi yang diduga milik tersangka BT kita mintakan ke BPN. Tata cara penyitaan aset barang tak bergerak ada aturan sendiri,” katanya.Selain kendaraan dan tanah, penyidik Kejagung juga melakukan pemblokiran terhadap rekening efek dan rekening kustodian efek milik masing-masing tersangka. Kuat dugaan rekening itu berkaitan dengan aliran uang haram dari skandal rasuah perusahaan pelat merah tersebut.“Tim telah melakukan pemblokiran rekening para tersangka,” ujar Hari.Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya; Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat; dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sumber: VIvanews