Lima pelaku pencurian sepeda motor ditangkap Tim Satreskrim Polres Serang. Para pelaku ditangkap di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Serang.
Lima pelaku pencurian sepeda motor yaitu IS, RW alias Rendi, JAI, MF alias Fajar dan SN alias Solihin, ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang. Dari lima pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat ditangkap.Kelima pelaku berasal dari kampung yang sama di Lampung. Kelimanya berhasil ditangkap di beberapa lokasi di Kabupaten Serang, sepanjang Desember dan Januari. Salah satu pelaku yakni JAI diketahui memiliki senjata api rakitan yang dibeli dari rekannya seharga lima juta rupiahPara pelaku dalam melakukan aksinya, mengincar motor yang berada di parkiran kantor maupun komplek perumahan di Kabupetan Serang dan Kota Serang.Pelaku mengincar motor yang masih baru, bahkan satu motor baru milik korban yang belum terpasang plat nomor juga menjadi sasaran pelaku. Motor hasil kejahatan selanjutnya dijual kepada penadah, dengan harga paling murah dua juta rupiah.Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, mengatakan, masih terus menyelidiki kasus pencurian motor ini, karena pelaku sudah melakukan aksinya cukup lama, termasuk penadahnya.Dari para pelaku polisi mengamankan barang bukti satu senjata api rakitan jenis revolver berikut empat peluru, dua kunci T dan enam mata kunci, serta dua puluh tujuh unit motor berbagai jenis.Pihak Polres Serang sendiri, sudah melakukan pengembalian barang bukti sepeda motor kepada warga korban pencurian dengan syarat membawa surat-surat kelengkapan kendaraan. Siti Marufah | Serang, Banten
Lima Pelaku Curanmor Ditangkap di Serang, Tiga Diantaranya Dilumpuhkan
Rabu, 15 Januari 2020 - 20:05 WIB