Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Kawasan Sunda Kelapa. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Armayni, S.H.,M.H. kepada awak media melalui keterangannya, Rabu (15/01/2020).
Dijelaskan Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Armayni, S.H.,M.H. pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Muara Angke Jakarta Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ikrom Baihaki, S.H. melakukan penyelidikan.Berdasarkan keterangan tersebut, Kanit Reskrim AKP Ikrom Baihaki, S.H. menemukan seorang laki-laki berinisial M Als A Bin W yang dicurigai dan melakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu disimpan di dalam bungkus rokok disembunyikan di bawah jok sepeda motor milik pelaku.[caption id="attachment_269005" align="alignnone" width="900"] Barang Bukti sabu milik tersangka (foto: Polres Pelabuhan Tj. Priok)[/caption]Selanjutnya, guna pemeriksaan lebih lanjut pelaku M Als A Bin W beserta barang bukti berupa 8 (delapan) paket serbuk kristal diduga berisi Narkotika jenis shabu seberat total 4,23 Gram bruto, 1 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) kunci kontak sepeda motor honda dan 1 (satu) lembar STNK diamankan di Polsek Kawasan Sunda Kelapa.[caption id="attachment_269009" align="alignnone" width="900"]
Barang bukti motor tersangka (Foto: Polres Pelabuhan Tj Priok)[/caption]Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku M Als A Bin W disangkakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Kanit Reskrim AKP Ikrom Baihaki, S.H.Sementara itu, Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Armayni menegaskan dalam rangka mewujudkan ketertiban hukum serta keamanan masyarakat, Polsek Kawasan Sunda Kelapa akan menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa, serta lebih meningkatkan pemahaman-pemahaman kepada masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.Pemberian sanksi terhadap pelaku kejahatan narkoba hakikatnya merupakan pengenaan penderitaan atau nestapa yang tidak menyenangkan kepada seseorang yang telah melakukan kejahatan menurut undang-undang. Maka dari itu, mulai sekarang “Say No To Drugs,” ungkap Kapolsek Kompol Armayni.
Baca Juga :