Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat. Penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja disebabkan karena beberapa faktor yakni: faktor internal maupun faktor eksternal.
Faktor internal, yakni faktor yang berasal dari diri seseorang, dimana faktor internal itu sendiri terdiri dari: Faktor Kepribadian, Faktor Keluarga serta Faktor Ekonomi. Sedangkan Faktor Eksternal, yakni faktor yang berasal dari luar seseorang, remaja yang mempengaruhi terjadinya penyalahgunaan narkoba. Faktor Eksternal itu sendiri terdiri dari : Faktor Pergaulan dan Faktor Sosial, MasyarakatSatuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Reynold E.P Hutagalung S.E.,S.I.K.,M.Si.,M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Emerich Simangunsong, S.H., S.I.K., M.Si. melalui keterangannya, Rabu, (15/01/2020).Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Emerich Simangunsong, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat atas adanya tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selanjutnya tim yang dipimpin Kanit II Iptu Indarto, S.H melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai.Kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih jenis shabu setelah ditimbang seberat 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram brutto yang disimpan didalam kantong celana sebelah kiri, kemudian dilakukan penggeledahan kembali ditemukan di dalam bungkus rokok sampurna Mild warna putih berisi 1(satu) pack plastik bening kosong dan 1 (satu) plastik bening berisi kristal warna putih jenis shabu setelah ditimbang seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram bruto dan 1 (satu) unit timbangan digital yang ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kiri, serta 1(satu) unit handphone yang dipegang oleh pelaku.[caption id="attachment_268985" align="alignnone" width="900"] Barang Bukti Narkotika Tersangka (Foto: POlres Pelabuhan Tj. Priok)[/caption]Berdasarkan keterangan dan pengecekan Handphone pelaku, pelaku yang diketahui berinisial MA Bin BS (21) yang berstatus sebagai pengemudi ojek online (Ojol) dan tidak menamatkan sekolahnya, mengakui bahwa shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang laki laki inisial AD als B (DPO), jelas AKP Emerich Simangunsong.Dari hasil pemeriksaan petugas, Pelaku MA Bin BS mengakui menjadi kurir shabu dilakukannya sejak tanggal 26 Desember 2019, hingga akhirnya tertangkap sudah berjalan 7 (tujuh kali) dengan imbalan sesuai besar kecilnya shabu yang diantaranya. Dan uang dari hasil mengantar shabu dipergunakan untuk keperluan sehari hari, terang Kasat Resnarkoba AKP Emerich Simangunsong.Untuk penyidikan lebih lanjut, Pelaku MA Bin BS beserta barang bukti diantaranya 2 (dua) plastik klip bening yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika Gol. I jenis Sabu seberat 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram brutto, 1 (satu) pack plastik bening kosong, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) unit hand phone dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 th 2009 tentang Narkotika, terang AKP Emerich Simangunsong.Menyikapi penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja, Kasat Res Narkoba AKP Emerich Simangunsong, S.H., S.I.K., M.Si mengimbau peran serta orang tua sangat dibutuhkan dengan lebih meningkatkan pengawasan terhadap perilaku anggota keluarganya, para orang tua juga diharapkan untuk selalu meluangkan waktunya untuk selalu berada disisi anak-anaknya dalam kondisi apapun, sehingga remaja tidak terjerumus melakukan hal-hal yang menyimpang terutama melakukan penyalahgunaan narkoba, ungkapnya.Narkoba apabila dipergunakan secara tidak teratur menurut takaran atau dosis akan dapat menimbulkan bahaya fisik dan mental bagi yang menggunakannya serta dapat menimbulkan ketergantungan pada pengguna itu sendiri. Artinya keinginan sangat kuat yang bersifat psikologis untuk mempergunakan obat tersebut secara terus menerus karena sebab-sebab emosional, jelas AKP Emerich Simangunsong.Sebagai bukti keseriusan mencegah dan menindaklanjuti kejahatan penyalahgunaan narkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berupaya melakukan pendekatan secara intensif dalam mensosialisasikan dampak penyalahgunaan narkoba untuk membendung dan mempersempit ruang gerak peredaran gelap Narkoba di Wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, tutur AKP Emerich Simangunsong.
Baca Juga :