Istana: Tak Pandang Bulu Dalam Penyelesaian Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Istana: Tak Pandang Bulu Dalam Penyelesaian Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya
Istana: Tak Pandang Bulu Dalam Penyelesaian Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya (Foto : )
Istana Kepresidenan RI menyatakan tak pandang bulu dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan langkah Kejaksaan Agung menahan 5  tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, patut diapresiasi.Ia memastikan penegakan hukum di Tanah Air harus dilakukan tanpa pandang bulu. Siapa yang bersalah, harus diproses dan hukum ditegakkan."Penegakan hukum tanpa pandang bulu ini sesuai dengan prinsip politik hukum Presiden Joko Widodo bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya karena Republik Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan," kata Fadjroel, Rabu (15/1/2020), seperti dilansir dari Vivanews.Fadjroel menegaskan, pemerintah punya kepentingan pada penegakan hukum kasus ini, khususnya pada pengembalian dana nasabah Jiwasraya yang gagal dibayarkan."Terhadap kepentingan masyarakat yang terkait dengan kerugian finansial, arahan Presiden kepada menteri BUMN dan menteri keuangan agar dipertimbangkan langkah-langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah," jelasnya.Kelima orang tersangka yang ditahan tersebut yakni mantan Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Direktur PT. TRAM Heru Hidayat.Penahanan kelima tersangka dilakukan secara terpisah. Benny Tjokro ditahan di Rutan KPK, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba, Hary Prasetyo ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang dan Hendrisman Rahim di Rutan Guntur Pomdam Jaya. Sumber: Vivanews