Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap R. Totok Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41), Raja dan Permaisuri, di Kerajaan Agung Sejagat yang berada di Purworejo, Jawa Tengah.
Hal itu dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2020), seperti dikutip dari vivanews.com ."Iya betul sudah diamankan Dir Reskrimum malam ini," kata Brigjen Pol Argo Yuwono.Argo mengatakan, penangkapan itu dilakukan lantaran mereka berdua telah menyebarkan informasi palsu atau bohong. Selain itu, mereka juga dinilai membuat resah masyarakat."Pelaku yang diduga melakukan perbuatan melanggar Pasal 14 UU RI No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dihukum maksimal 10 tahun dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan," ujarnya.Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa alat bukti dan meminta keterangan 10 saksi. Adapun, barang bukti yang disita adalah KTP, dokumen palsu yang dicetak untuk merekrut anggota Keraton Agung.Sebelumnya, dunia maya khususnya Twitter dihebohkan dengan munculnya kerajaan agung sejagat yang berada di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Warganet pun menilai sosok orang yang mengklaim tersebut tidak waras.Pasangan suami istri yakni Totok Santoso Hadiningrat alias Sinuhun bersama istrinya, Dyah Gitarja alias Kanjeng Ratu yang mendaulat diri sebagai raja dan ratu kerajaan agung sejagat itu.
Baca Juga :