Kisah PRT Indonesia Guna-guna Majikan di Singapura Hingga Dipenjara

foto unsplash
foto unsplash (Foto : )
Seorang pembantu rumah tangga atau PRT asal Indonesia divonis bersalah karena guna-guna majikannya di Singapura. Akhirnya perbuatan terbongkar dan dihukum penjara.
Seorang PRT asal Indonesia bernama Diana telah menjalani persidangan di Pengadilan Singapura. Ia divonis hukuman 6 bulan dan 7 minggu penjara karena dinyatakan bersalah didakwa melakukan kerusakan dan mencuri.Kejadian ini berawal saat Diana (30) bekerja kepada sebuah keluarga Singapura pada 2017.Pada Agustus 2019, pelaku mencampurkan urine, air liur dan darah menstruasinya ke dalam teko air yang biasa diminum keluarga ini.Pelaku percaya, dengan guna-guna ini, sang majikan akan menurut dan tidak memarahi dirinya jika tidak puas atas pekerjaan  rumah tangga yang dilakukannya sehari-hari.Ternyata tak hanya air minum yang dicampur pelaku dengan "ramuan" guna-guna itu. Beras yang dikonsumsi keluarga majikan juga turut ia campur.Tak cukup hanya melakukan guna-guna, pelaku juga mencuri uang majikan yang tersimpan di  brankas dalam kamar.  Dengan cerdik, pelaku mengintip kode brankas dan diam-diam membukanya saat membersihkan kamar.Total uang yang dicuri mencapai 13.300 dollar Singapura atau setara Rp134 juta. Aksinya berlangsung mulai dari  Agustus 2017 hingga Juni 2018. Uang hasil curian itu kemudian ia kirim ke kampung halaman.Namun sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya terjatuh juga. Aksi pelaku akhirnya terbongkar. Pihak majikan pun melaporkannya ke polisi pada Oktober 2019. Channel News Asia, The Strait Times