Sebelum Dipecat dari KPU Wahyu Setiawan Ajukan Pengunduran Diri

wahyu
wahyu (Foto : )

Dua hari setelah OTT KPK di Bandara Soetta dan kemudian ditetapkan menjadi tersangka Wahyu Setiawan mengajukan pengunduran diri dari komisioner KPU. "Sore ini kami baru saja menerima dari keluarga Pak Wahyu surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh Wahyu Setiawan bermaterai," kata Ketua KPU Arief Budiman.

Dalam surat tersebut kata Arief, Wahyu menjelaskan terhitung 10 Januari 2020 resmi mundur dari jabatannya dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Pengunduran diri Wahyu tersebut, kata dia akan segera diteruskan kepada Presiden Joko Widodo, dan menyampaikan salinan suratnya ke DPR dan DKPP.

"Segera, kalau bisa hari ini, karena ini sudah malam sesegera mungkin kami sampaikan," kata Arief. Wahyu tertangkap, Rabu 8 Januari 2020, di Bandara Soetta. Ia diduga meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI PAW. KPK total telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 itu.

Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan WS, ATF. Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP HAR dan SAE dari unsur swasta.