Polisi tangkap polisi gadungan pemeras pedagang kembang api di Depok, Jawa Barat. Kelakuannya sempat direkam kamera telepon genggam warga. Videonya menjadi viral di media sosial.
Setelah videonya viral di media sosial, jajaran Polrestro Depok melacak keberadaan polisi gadungan yang identitasnya diketahui bernama Didik Tri Kristiawan.
Upaya polisi membuahkan hasil. Sejumlah petugas pun meluncur ke Kampung Areman, Cimanggis, yang ditengarai sebagai tempat persembunyiannya.
Setibanya, polisi langsung menggerebek salah satu rumah dan sukses meringkus polisi abal-abal tersebut. Isi rumah digeledah, petugas menemukan sepucuk pistol air soft gun.
[caption id="attachment_267614" align="alignnone" width="900"]
Didik Tri Kristiawan, tersangka, bersama barang bukti. (Foto: Mely Kasna).[/caption]
Menurut Didik, pelaku, pistol air soft gun digunakan dirinya ketika memeras korban, meminta sejumlah uang. Lalu hasil kejahatan ini dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Senjata itu dibelinya seharga Rp2,5 juta.
Kepala Kepolisian Resort Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan polisi gadungan ini telah 3 kali melakukan pemerasan di kawasan Depok, Jawa Barat. Target korbannya, warga atau pedagang yang diduga melakukan pelanggaran.
Didik dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukumannya maksimal selama sembilan tahun penjara.
Mely Kasna | Depok, Jawa Barat
Baca Juga :