Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menangkap tiga orang pelaku penjual senjata api dan ribuan amunisi, ke tersangka koboi jalanan Abdul Malik. AM yang mempunyai hobi menembak dan berburu tersebut, telah melakukan pembelian senpi sejak tahun 2016 silam.
Setelah melakukan pengembangan terkait temuan senjata api berbagai jenis, serta ribuan amunisi dan granat di rumah Abdul Malik, Polres Metro Jakarta Selatan melalui Satresmob akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial ADG, Y dan MSA.Ketiga orang tersebut merupakan penjual senjata ke tersangka Abdul Malik atau AM. Mereka ditangkap di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur dan Kemang, Jakarta Selatan.Kapolres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan, para penjual bukan dari aparat Kepolisian dan TNI, melainkan dari masyarakat sipil.Polisi juga masih mengejar satu orang lagi yang diduga sebagai pemasok, atau suplier senjata.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Robin Fredy | Jakarta
Baca Juga :