korban namun oleh pelaku
laptop tersebut justru digadaikan.Polisi masih terus mendalami keterangan tersangka apakah pembunuhan dilakukan secara berencana atau tidak. Namun atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal 338 KUHP atau 340 KUHP dengan acaman hukuman 15 tahun penjara atau 20 tahun hingga seumur hidup. Khumaidi | Sidoarjo, Jawa Timur
Baca Juga :