BNNP NTB, mengamankan dua kilogram sabu dari dua orang tersangka di Jalan Raya Kawasan Wisata Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua kilogram dari seorang pria asal Aceh berinisial RR (32) digagalkan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB. RR diamankan bersama FF, saat melakukan serah terima koper berisi enam paket sabu, di Jalan Raya Kawasan Wisata Senggigi, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat.Sabu asal Aceh yang diterbangkan ke Lombok ini akan dipindahtangankan untuk kemudian dibawa ke Pulau Sumbawa.Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar mengatakan, BNN masih melakukan pendalaman terhadap perjalanan sabu yang ditaksir bernilai mencapai tiga miliar rupiah termasuk siapa pemesannya. Kedua tersangka mengaku sebagai kurir dengan upah 30 juta.Selain sabu, BNNP NTB juga mengamankan lima buah telepon genggam dan dua buah kartu anjungan tunai mandiri, sebagai barang bukti transaksi.Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau maksimal penjara 20 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah. Herman Zuhdi | Mataram, Nusa Tenggara Barat
BNNP NTB Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu Seberat Dua Kilogram
Senin, 6 Januari 2020 - 20:45 WIB