Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka posko pelayanan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bagi para korban banjir di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada awal 2020 ini.
Posko pelayanan yang berlokasi di Gedung Biru Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya itu bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang dokumen kendaraannya hilang akibat banjir."Memberikan kemudahan pelayanan/prioritas/khusus terhadap masyarakat yang BPKBnya rusak/hilang akibat banjir, sehingga dapat terlayani dengan cepat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.Ada sejumlah syarat untuk penerbitan BPKB yang rusak akibat banjir yaitu dokumen BPKP yang rusak jika masih ada, foto kopi atau salinan KTP pemilik, foto kopi STNK, serta cek fisik asli kendaraan.Sedangkan syarat untuk penerbitan BPKB yang hilang yakni laporan polisi dan berita acara pemerikssan dari Polres, foto kopi STNK dan KTP pemilik.Selain itu juga membuat iklan di tiga media yang berbeda dengan tenggang waktu satu minggu untuk masing-masing media, cek fisik kendaraan asli, serta kendaraan harus dihadirkan saat pengurusan.Kaurmin Bag Kreatif Biro Multimedia Divisi Humas Polri AKP Dwi Chandra mengatakan syarat membuat iklan di tiga media itu peru dipenuhi lantaran BPKB merupakan dokumen resmi kepemilikan kendaraan bermotor.Pembuatan iklan tersebut, kata Dwi, bertujuan untuk menghindari duplikasi dokumen BPKP yang dimiliki masyarakat."Jika ada yang menemukan maka dapat menghubungi si pemilik dan syarat tersebut ada di undang-undang, untuk menghindari duplikasi dokumen," tutur Dwi.
Baca Juga :