Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Ringkus Pelaku Pemalakan

Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Ringkus Pelaku Pemalakan (Foto Kolase)
Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Ringkus Pelaku Pemalakan (Foto Kolase) (Foto : )
Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda  Kelapa, yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Ikrom Baihaki, S.H. berhasil meringkus pelaku aksi premanisme berinisial B bin (Alm) T (39), yang tengah memeras di Depot Es Pasar Grosir Ikan Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Armayni S.H.,M.H. menjelaskan, kejadian berawal pada Kamis, (02/01/2020) pelaku melakukan pemerasan dan meminta paksa telepon genggam atau HP korban yang bernama Ubaedillah yang sedang berjualan Es."Pelaku B bin (Alm) T (39) melakukan perbuatannya yang didahului dengan kekerasan fisik dan ancaman terhadap korban, karena korban takut akhirnya korban menuruti kemauan pelaku dan menyerahkan HP miliknya," tutur Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Armayni S.H.,M.H, Minggu (05/01/2020).Dikatakan Kapolsek Kompol Armayni, pelaku melakukan perbuatannya dengan korban karena sedang bermain Hp dan menuduhnya merekam pelaku yang selanjutnya pelaku melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban mengalami luka memar dan kerugian materi berupa 1 unit Hp merk vivo.Selanjutnya, korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa dan saat ini sudah diamankan oleh Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Ikrom Baihaki, S.H.Pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO tipe Y91C warna Fussion Black dan 1 (satu) Unit Kotak/Kemasan Handphone Merk VIVO tipe Y91C (yang disita dari saksi korban) diamankan Polsek Kawasan Sunda Kelapa.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 368 Kitab Undang–undang Hukum Pidana ayat (1) yang berbunyi kurang lebih “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” .