Begini 'Tongkrongan' duit Rp50 miliar hasil investasi ilegal yang dibongkar aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jumat (3/1/2019).
Informasi sementara, investasi ilegal dengan omzet sangat besar itu baru beroperasi hanya dalam jangka delapan bulan, sampai akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka yang telah meraup uang dari korban sebesar Rp750 miliar.Seperti dikutip dari vivanews.com , polisi baru menyita uang tunai Rp50 miliar, ratusan unit mobil, dan barang-barang milik tersangka lainnya.Sementara ini, polisi baru menetapkan dua tersangka dan sudah ditahan, yaitu KTM (47 tahun) dan FS (52). Keduanya warga Jakarta."Tersangka pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya," kata Kepala Polda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan, di Markas Polda Jatim di Surabaya, Jumat (3/1/2020).Lebih lanjut Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu, tanpa mengantongi izin.Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan, dengan cara bergabung di aplikasi
memiles ."Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu anggota dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai hampir Rp750 miliar," ujar Luki.Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up
Baca Juga :