Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta Tahun 2019 dijadikan sebagai salah satu upaya mendukung kebijakan pemerintah pada umumnya dan Kementerian Hukum dan HAM RI pada khususnya.
Capaian kerja dimaksudkan untuk ukuran atas kerja secara PASTI yakni Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif, dan juga dalam rangka menindak lanjuti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Merujuk pada tugas dan fungsi Imigrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 1 angka 3 yaitu : “Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan :1) pelayanan Keimigrasian,2) penegakan hukum,3) keamanan negara, dan4) fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.Adapun capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta selama tahun 2019 yang dapat dijabarkan sebagai berikut:Data perlintasan orang di tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta selama tahun 2019 (per 30 Desember) total penumpang yang melintas di Terminal Kedatangan Internasional berjumlah 7.479.289 orang, yang terdiri dari 4.797.938 orang WNI dan 2.681.351 orang WNA. Sedangkan, untuk lalu lintas di Terminal Keberangkatan Internasional berjumlah 7.872.394 orang, dengan rincian 5.136.747 orang WNI dan 2.735.647 orang WNA.Sedangkan, pada periode yang sama tahun 2018, total penumpang yang melintas di Terminal Kedatangan Internasional berjumlah 7.891.704 orang yang melintas. Dengan rincian; 4.890.975 orang WNI dan 3.000.729 orang WNA.
Berdasarkan data tersebut, didapat penurunan sebanyak 3.5 % jumlah penumpang yang melintas selama tahun 2019 jika dibandingkan penumpang yang melintas pada periode yang sama di tahun 2018.Hal ini, salah satunya terjadi karena di tahun 2018, Indonesia menjadi tuan rumah beberapa kegiatan berskala internasional, seperti Asian Games, Asian Paragames, dan pertemuan IMF.Sepanjang tahun 2019 juga tercatat 5 (lima) negara teratas yang melintas di terminal kedatangan, yakni berasal dari RRT (China), Malaysia, Jepang, Singapura, Korea Selatan.Sedangkan, 5 (lima) negara teratas yang melintas di terminal Keberangkatan berasal dari negara RRT (China), Malaysia, Jepang, Singapura, India.Dalam hal keamanan dan penegakkan Hukum (Keimigrasian), Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Soekarno-Hatta telah melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan diantaranya, TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah menolak masuk (tangkal) WNA sebanyak 1.697 orang selama tahun 2019.5 (lima) negara terbanyak yang warganya ditolak masuk adalah India, Bangladesh, Srilanka, China, dan Nigeria. Alasan terbanyak dilakukan penolakan adalah karena alasan keimigrasian, yakni tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas ke Indonesia.Selain itu, jumlah WNA yang dideportasi sebanyak 153 orang dengan 5 (lima) negara terbanyak adalah India, Nigeria, Iran, dan Irak. Dengan kasus yang tebanyak adalah telah overstay dan dokumen keimigrasian palsu.TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta juga berhasil menggagalkan 275 orang WNI yang akan berangkat keluar wilayah Indunesia karena diduga sebagai TKI non procedural.Dalam hal pelayanan keimigrasian, penerbitan dokumen perjalanan selama tahun 2019 tercatat 44.223 paspor telah diterbitkan, sedangkan tahun 2018, tercatat ada 43.084 paspor. Bila dibandingkan dari kedua data tersebut terjadi kenaikan 2.6 % pada penerbitan paspor di tahun 2019.Terkait antisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang tahun 2019, Imigrasi Soekarno-hatta telah melakukan penundaan penerbitan Paspor terhadap 3 (tiga) orang pemohon paspor yang diduga akan menjadi TKI Non Prosedural.
Baca Juga :