Tiga Ilmuwan China Dipenjara Karena Ubah Genetik Bayi

he jiankui reuters
he jiankui reuters (Foto : )
Tiga ilmuwan China dipenjara karena telah mengubah genetik bayi kembar yang lahir pada 2018. Hasil rekayasa genetik itu membuat kedua bayi itu dikabarkan kebal akan infeksi virus AIDS.
Ilmuwan China bernama He Jiankui dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sekitar Rp 6 miliar. Ia dinyatakan bersalah karena melakukan praktek kedokteran secara ilegal.Menurut laporan kantor berita China Xinhua, dua peneliti lain juga dikenai hukuman lebih ringan. Keduanya adalah Zhang Renli yang dihukum satu tahun penjara dan denda Rp 2 miliar serta Qin Jinzhou, dihukum 18 bulan penjara dengan denda Rp 2 miliar.He Jiankui mengejutkan dunia sains ketika pada November 2018 setelah mengaku telah berhasil merekayasa genetik bayi kembar.Dengan menggunakan metode yang disebut CRISPR , Jiankui dan timnya  mengubah satu gen di dalam embrio yang bisa membuatnya kebal terhadap infeksi virus AIDS.Pengumuman tersebut menimbulkan kegemparan di dunia sains internasional mengenai etika pengubahan genetika manusia.Laporan Xinhua yang mengutip dokumen dari pengadilan menyebutkan, para peneliti mengubah gen terhadap tiga bayi yang berasal dari dua perempuan, dan mengukuhkan adanya bayi ketiga.Menurut pengadilan, ketiga ilmuwan itu tidak memiliki kualifikasi sebagai dokter untuk melakukan praktek medis.Mereka juga dinyatakan bersalah hanya ingin menjadi terkenal. Padahal ketiganya telah melanggar aturan mengenai penelitian sains China serta batas antara penelitian sains dan tindakan medis.He Jiankui menamatkan pendidikan di Amerika Serikat, lalu mendirikan sebuah laboratorium di University of Science and Technology of China di Shenzhen.He Jiankui bekerjasama dengan Zhang Renli dan Qin Jinzhou, yang bekerja di institut medis yang tidak disebut namanya di Guangdong, provinsi yang juga membawahi Shenzhen. ABC Indonesia