Setelah menjalani 11 bulan di penjara, musisi Ahmad Dhani bebas dari Rumah Tahanan Cipinang Jakarta, Senin (30/12/2019). Sebelumnya, Dhani divonis bersalah terkait kasus ujaran kebencian.
Sejak pagi Rumah Tahanan Cipinang (Rutan) Cipinang Jakarta ramai didatangi kerabat dan relawan musisi Ahmad Dhani. Sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) juga datang menyambut pembebasan pentolan grup Band Dewa ini.Sementara Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela juga sudah datang ke Rutan Cipinang sejak pukul 07.45 WIB. Sekira pukul 09.40 WIB, Ahmad Dhani keluar dari penjara dan naik truk sambil melambaikan tangan ke arah pendukungnya.Ahmad Dhani dan rombongan kemudian menggelar konvoi ke kediamannya, kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan. Di rumahnya, pihak keluarga akan menggelar acara syukuran.Ahmad Dhani menghirup udara bebas setelah dipenjara selama selama 11 bulan di penjara dalam kasus ujaran kebencian terhadap anggota Koalisi Elemen Bela NKRI pada 2018.Sebelumnya Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 28 Januari 2019. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara.Di tingkat banding, hukuman Ahmad Dhani dikurangi menjadi 1 tahun penjara. Tidak puas hasil banding, Ahmad Dhani langsung mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung menolaknya. Dalam putusannya MA memperkuat putusan di tingkat banding dengan tetap menghukum satu tahun penjara bagi Dhani.Pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI, Ahmad Dhani mendapat remisi atau pengurangan hukuman satu bulan karena dianggap berkelakuan baik selama di penjara.
Baca Juga :