Ratna Sarumpaet Bebas dari Penjara, Ini yang Akan Dilakukan

Ratna Sarumpaet Bebas dari Penjara, Ini yang Akan Dilakukan (Foto vivanews.com)
Ratna Sarumpaet Bebas dari Penjara, Ini yang Akan Dilakukan (Foto vivanews.com) (Foto : )
Terpidana perkara berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet akhirnya bisa menghirup udara bebas, Kamis (26/12/2019).
Ratna bebas dari Lapas Perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah menjalani masa penahanan selama 15 bulan.Kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin pun membagikan video kebebasan Ratna.Dalam video tersebut, terlihat Ratna yang memakai baju biru dan jilbab putih didampingi tim kuasa hukum dan anaknya Atiqah Hasiholan"Hari ini terhitung bu Ratna bebas setelah permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan oleh menkumham. Mungkin ada sepatah dua patah kata dari bu Ratna," kata Insank dalam video yang diterima VIVAnews, Kamis (26/12//2019).Dalam video tersebut, Ratna pun mengucapkan"Saya bebas,".Kemudian Ratna ditanya tim kuasa hukum mengenai aktivitas yang akan dijalani usai bebas dari penjara.Atas pertanyaan itu, Ratna mengungkapkan akan istirahat dan menghabiskan waktu bersama keluarga terlebih dahulu."Istirahat dulu. Tahun baruan dulu sama keluarga," ucapnya.Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus hoax atau berita bohong pada Kamis 11 Juli 2019."Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Joni saat membacakan vonis di ruang sidang utama Prof. Oemar Seno Adji PN Jaksel.Tentunya, majelis hakim dalam memberikan hukuman terhadap terdakwa Ratna ini ada pertimbangan yang memberatkan, yaitu yang bersangkutan seorang publik figur tapi melakukan kebohongan.