Akun Kominfo diketahui ada di situs porno, Pornhub, dan atas kehebohan itu, Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu menjelaskan hal tersebut.
Menurut Firdaus, terkait pencatutan nama kementerian di salah satu situs Pornhub di mana Pornhub adalah salah satu konten pornografi yang ada di media sosial, pihaknya sudah berkoordinasi dengan cyber crime Polri."Untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut," ujar Fordaus, Kamis (26/12/2019).Ferdinandus juga mengatakan bahwa pihaknya telah menghubungi dengan Pornhub melalui email yang menyatakan keberatannya atas penggunaan nama dan logo lembaga pemerintah itu.Firdaus juga mengatakan bahwa jika Kominfo terus berupaya untuk menjaga dunia maya dari konten negatif, termasuk dengan memblokir konten-konten pornografi di situs dan media sosial."Hingga November 2019, Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi," tambah firdaus.https://twitter.com/SoundOfYogi/status/1210035928531533826Pihak Kominfo juga mengingatkan para warganet jika mendistribusikan ataupun mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang melanggar muatan kesusilaan atau pornografi adalah pelanggaran tindak pidana siber.Pelanggaran dalam tindak pidana siber sendiri sudah diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik yakni bagi yang melanggar bisa mendapatkan anacaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Baca Juga :