Dor! Bareskrim Polri tembak mati seorang pengedar narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Tersangka merupakan bagian dari 4 anggota sinidikat itu yang ditangkap bersamaan di Jakarta.
Berawal dari keresahan masyarakat atas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, mereka melaporkan ke polisi akan adanya transaksi narkoba di pinggir Jalan Marina Raya RT 07 RW 02 Kamal Muara Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.Menindaklanjuti informasi warga, Bareskrim Polri menerjunkan Tim Satgas 2 Direktorat Tindak Pidana Narkoba ke lokasi pada Selasa (17/12/2019), sekira pukul 10.00 WIB.Setibanya, polisi meringkus seorang pria bernama Khairul Umam alias Belek bin Nata Admaja yang sedang berada di pinggir Jalan Marina Raya. Digeledah, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 6,624 kilogram.Kemudian petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap 4 tersangka berinisial nama HW, RD, HAR dan SS (wanita) di lokasi yang berbeda. Dari HW disita sabu seberat 16,693 kilogram. Sedangkan dari SS disita sabu seberat 1,053 kilogram dan 1.000 butir ekstasi."Rencananya oleh tersangka akan diedarkan untuk pesta Tahun Baru, makanya dibawa ke Jakarta dan Mataram, kami masih dalami jaringan yang lain karena ada beberapa rekannya yang belum tertangkap," ujar Karo Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/12/2019).Ia melanjutkan, saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka HW, residivis narkoba yang baru 4 bulan ke luar penjara ini melawan dan hendak merampas senjata api polisi.[caption id="attachment_263489" align="alignnone" width="900"] Karo Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. (Foto: ANTV/Achmad Junaidi).[/caption]Dor! tubuh HW tergeletak di jalan, ditembus peluru pistol polisi. Dia ditembak karena telah membahayakan keselamatan petugas. Tersangka meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit guna mendapat pertolongan medis."Tersangka HW, otaknya yang mempunyai komunikasi dengan orang Malaysia dan residivis yang baru keluar LP (Lembaga Pemasyarakatan) 4 bulan lalu, punya anak buah, pengedar. Tersangka melawan petugas, karenanya dilakukan tindakan yang tegas dan terukur. Saat dibawa ke rumah sakit, tersangka meninggal dunia," ujar Brigjen Argo Yuwono.Kesuksesan Tim Satgas 2 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia ini, total sabu yang disita seberat 24,197 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.000 butir. Lalu ada juga barang bukti timbangan elektronik dan 4 unit telepon genggam milik para pelaku.Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancamannya, maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar.Tugas Tim Satgas 2 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri belum tuntas pada kasus ini karena masih ada 2 orang lagi masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) yakni Liong dan Fajar.
Shandi March dan Achmad Junaidi | Jakarta
Baca Juga :