Puluhan Narapidana Rutan Kelas II B Cilodong, Depok, Dapat Remisi Natal

Puluhan Narapidana di Rutan Kelas II B Cilodong Dapat Remisi Natal
Puluhan Narapidana di Rutan Kelas II B Cilodong Dapat Remisi Natal (Foto : )
Rutan (Rumah Tahanan) Kelas II B Cilodong, Depok, Jawa Barat, memberikan remisi khusus bagi 46 narapidana beragama Kristen.
Pemberian remisi khusus Natal bagi 46 narapidan, disampaikan oleh Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Cilodong, Depok, Jawa Barat, Bawono Ika. Mereka adalah bagian dari 94 narapidana penghuni Rutan yang beragama Kristen.“Remisi wajib diberikan karena hak semua narapidana. 46 narapidana tersebut dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan substansinya,” kata Bawono, di Rumah Tahanan Kelas IIB Cilodong, Depok, Jawa Barat, Rabu (25/12/2019).[caption id="attachment_263182" align="alignnone" width="900"] Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Cilodong, Depok, Jawa Barat, Bawono Ika. Kepala Rutan Kelas II B Cilodong, Depok, Bawono Ika. (Foto: ANTV/Mely Kasna).[/caption]Dijelaskan, remisi yang diberikan kepada narapidana umat Kristiani merupakan bentuk apresiasi pemerintah karena selama menjalani masa tahanan, mereka berperilaku baik dan dapat mengikuti tata tertib yang ada di Rumah Tahanan ini.Ia mengimbau kepada mereka yang mendapatkan remisi agar tidak mengulangi tindakan kriminal. Rumah Tahanan Kelas II B Cilodong, Depok, menurutnya, dihuni oleh sebanyak 1.430 narapidana. 94 narapidana di antaranya beragama Kristen.
Mely Kasna | Depok, Jawa Barat