PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan pemutusan aliran listrik di Kantor Bupati Gorontalo Utara, karena setelah beberapa kali didatangi, Pemda Gorontalo Utara belum melunasi tunggakan tagihan listrik sebesar Rp 81 Juta.
PT. PLN Area Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, memutuskan sementara aliran listrik di Kantor Bupati sejak Jumat (20 /12/2019). Pemadaman sementara ini dilakukan karena Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara belum menyelesaikan pembayaran tunggakan tagihan rekening listrik selama satu bulan hingga batas waktu ditentukan. Total tagihan yang belum dibayarkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara mencapai Rp81 juta.Pemutusan sementara yang dilakukan sesuai standar operasional prosedur, karena sebelumnya pihak PLN sudah melakukan koordinasi untuk proses penyelesaian, namun hingga batas waktu yang sudah ditentukan, pemerintah Kabupaten Gorontalo belum melunasi tagihan tersebut. Selain kantor bupati, PLN juga memutus sementara aliran listrik rumah dinas bupati dan lampu penerangan di areal kantor bupati.“Bulan Desember ini kami sudah sejak awal memberikan invoice rekening tagihan listrik kepada penanggung jawab rekening listrik di Pemda Gorontalo. Sampai minggu lalu kami melakukan koordinasi, sampai dengan tangal 20 belum terselesaikan. Jadi pda 21 Desember, kami harus memadamkan sementara aliran lsirik yang ada di kantor bupati. Tunggakan sudah sebulan Rp 81 juta, “ ujar Kepala PLN Kwandang Edmond Sahadagi.Melihat kondisi ini, sejumlah pemuda yang berada di sekitar Kantor Bupati Gorontalo Utara merasa prihatin dan melakukan pengumpulan donasi untuk melunasi tunggakan tersebut. Sementara itu pihak Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara mengaku tunggakan tersebut masih dalam proses pelunasan.Kadek Sugiarta | Kabupaten Gorontalo Utara
Baca Juga :